Apr 10, 2012

RUU Perguruan Tinggi (Yes or No)

Terkait dengan berita tentang Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), menyebutkan, pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan alasan otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. (sumber : Yahoo!news)


Dan seperti biasa RUU itu menimbulkan pro dan kontra oleh pihak-pihak terkait antara lain karena dikhawatirkan ketentuan itu akan membuat penetapan biaya pendidikan oleh rektor. Selain itu dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Dan juga ada yang takut jika kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. 

Saya pribadi setuju dengan RUU PT tersebut, terutama jika diterapkan untuk Perguruan Tinggi swasta. Karena pada dasarnya Perguruan Tinggi dan sejenisnya adalah suatu perusahaan yang menghasilkan lulusan yang berkualitas. Dan kualitas tersebut sangat tergantung dari apa yang diberikan oleh pihak PT kepada mahasiswanya. So untuk menghasilkan sesuatu yang berkualitas tentu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, baik itu dari segi pengajar dan sarana pendukungnya.


Artinya memang sangat perlu sekali suatu perguruan tinggi swasta mempunyai otoritas tersendiri dalam hal pendanaan serta pengelolaan "sumber pemasukan" mereka. Alasannya karena pihak PT swasta tidak mungkin berharap ada subsidi dari pemerintah hehe. Namun otoritas disini memang harus sepenuhnya diawasi oleh pemerintah agar tidak sewenang-wenang menetapkan biaya yang berkaitan dengan mahasiswa.

Dan sebagai suatu perusahaan, tentulah PT harus mau dan siap bersaing dengan PT lain termasuk PT asing. Persaingan yang sehat tentu akan menimbulkan daya kreatifitas untuk selalu berusaha meningkatkan kualitasnya agar bisa lebih baik dari pesaingnya. Dan jikapun nanti akan ada ketidakseimbangan selama itu dalam hal jumlah mahasiswa menurutku tidak masalah karena itu adalah hak ekslusif calon mahasiswa dalam menentukan pilihannya sesuai kemampuan finansial, etc.

Intinya RUU PT tersebut cocok sekali diterapkan untuk PT swasta agar mereka punya kualitas yang setara dengan PTN bahkan melebihi. Seperti kita ketahui ada ratusan PT swasta di negeri ini, sayangnya ada banyak yang "diragukan" kualitasnya karena kemudahan mereka dalam meluluskan sarjana tidak hanya S-1 tapi juga S-2  bahkan yang lebih parah ada yang menyediakan Ijasah Sarjana tanpa perlu kuliah. 

So semoga apapun keputusannya nanti, itu yang terbaik dan tidak merugikan atau mengorbankan suatu kepentingan lain :).
Share

1 comment:

Unknown said...

ruu bikin pusing aja deh