Terkait dengan berita tentang Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT),
menyebutkan, pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak
universitas dengan alasan otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48
Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa perguruan
tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. (sumber : Yahoo!news)