Wacana tentang syarat kelulusan mahasiswa S-1 harus membuat suatu makalah yang harus diterbitkan di jurnal ilmiah membuat "galau" banyak mahasiswa (S-1). Wacana tersebut ditegaskan dengan surat edaran nomor 152/E/T/2012
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kepada seluruh rektor/ketua/direktur perguruan tinggi negeri dan swasta
di Indonesia tentang publikasi karya ilmiah. (sumber)
Dalam surat edaran tersebut
ditegaskan bahwa mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan
ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
- Kedua, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
- Ketiga, untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Sumber diatas menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan yang melandasi
gebrakan ini, yaitu :
- Sebagai seorang ahli, sarjana dinilai harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah. Termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik.
- Seorang sarjana yang sudah mahir membuat karya ilmiah, ke depannya dinilai tak akan kesulitan untuk mengerjakan hal serupa. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh Indonesia.
- Aturan ini sengaja dibuat untuk mengejar ketertinggalan kita dalam hal pembuatan karya ilmiah terutama dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.
Menurut pendapatku, wacana diatas memang belum selayaknya menjadi suatu syarat kelulusan mahasiswa terutama S-1 karena sudah ada skripsi yang notabene termasuk jenis karya ilmiah, jika saja "kualitas" skripsi lebih diperhatikan oleh pemerintah, terutama dari segi isi, metode dan hasil yang didapatkan maka wacana itu jelas tidak perlu.
Apalagi jika mau membandingkan "ketertinggalan" kita dengan negara lain sebagai suatu alasan utama. Tak perlu itu jadi alasan, akan lebih baik jika pihak terkait membenahi dulu yang sudah lama berjalan dengan meningkatkan persyaratan yang sudah ada, yaitu skripsi itu sendiri.
Skripsi itu nilainya lebih dari sekedar makalah, artinya jika skripsi itu berkualitas, hasil yang didapatkan akan sangat berguna diaplikasikan dibidang tertentu. Jangan sampai jutaan skripsi yang telah dibuat hanya menjadi koleksi perpustakaan yang dilihat hanya untuk dicontoh atau sekedar jadi referensi semata.
Intinya pemerintah harus lebih bijak dalam membuat suatu keputusan, jangan hanya berdasarkan pertimbangan "nama baik" atau alasan-alasan yang sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Seharusnya dipikir lagi sepuluh ribu kali jika ingin membuat suatu ketentuan, jangan sampai merugikan atau tidak mempertimbangkan kepentingan, kondisi dan kemampuan dari mahasiwa itu sendiri. Semoga ketetapan itu bisa di revisi dengan pertimbangan yang lebih realistis :). Semoga.
3 comments:
kunjungan gan.,.
bagi" motivasi.,.
Orang miskin bukanlah seseorang yang tidak mempunyai uang,
tapi ia yang tidak memiliki sebuah mimpi.,
di tunggu kunjungan balik.na gan.,.,
kalo sekadar bikin tulisan jurnal kayaknya bisa2 aja. hasil penelitian skripsi aja ubah formatnya jadikan jurnal. isinya juga pangkas2in dan buat dalam bentuk format jurnal. gitu aja...repot dikit lah...
tapi masalahnya harus terbit dulu ya??
kalo nunggu terbut, kapan mahasiswa bisa dinyatakan lulus?? kalo udah habis ngambil kuliah, udah selesai skripsi, masa' cuma nunggu jurnalnya aja terbit baru lulus???????
tau mekanisme cara menerbitkan jurnal gak?
@anonym (?) : menulis jurnal itu memang mudah dan banyak referensi ttg cara membuatnya, mengenai peraturan diatas, aku yakin ada kebijakan "lunak"nya, biasa toh Indonesia :).
Dan Ini aku kasih info mekanisme penerbitan jurnal ilmiah resmi yaitu:
1. Mendefinisikan Nama Jurnal
2. Menyusun anggota dewan redaksi yang terdiri dari para ahli di bidang yang sesuai dengan lingkup jurnal
3. Menunjuk Ketua Dewan Redaksi
4. Menyusun aturan penulisan, proses evaluasi, serta desain sampul depan jurnal
5. Menyiapkan makalah untuk penerbitan perdana
6. Mengajukan Permohonan nomor ISSN ke Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan, yaitu:
a. Melampirkan halaman editorial jurnal yang memuat nama Ketua dan anggota dewan redaksi, penerbit, serta informasi untuk penulis
b. Melampirkan Daftar isi dari terbitan pertama
c. Mengisi Formulir Isian Data Bibliografi Majalah (Lampiran I)
d. Mengisi Formulir Evaluasi ISSN (Lampiran II)
e. Membayar biaya administrasi
Jurnal yang telah mendapatkan nomor ISSN akan diberi barcode yang harus dimunculkan di halaman sampul jurnal.
7. Setelah jurnal diterbitkan, jurnal memiliki kewajiban untuk mengirimkan copy jurnal ke PDII LIPI, juga ke Perpustakaan Nasional.
Btw tuk yg simple coba deh buka http://www.jurnal.lipi.go.id/, disana ada cara menerbitkan jurnal baru sekaligus menerbitkan di web tsb :). Sukses selalu.
Post a Comment